Sabtu, 03 Juli 2021

INILAH CARA DUDUK DI ANTARA DUA SUJUD

 

PERTANYAAN :

Selamat malam semuanya, semoga malam ini mejadi malam yang penuh hikmat, amin. Saya sekedar mau minta pendapat : Apakahh SAH jika ada seorang waktu bangun dari sujud ( waktu sholat ), telapak kaki tidak menyentuh bumi ? sekian terima kasih. [Tuan Muda Adul].

JAWABAN :

Yang penting waktu sujud kakinya dipancalkan, sebab syaratnya sujud, anggota 7 harus mengenai tempat sujud. Sebab duduk di antara dua sujud posisi kaki tidak dipermasalahkan.
اعلم أنه لا يتعين في الصلاة جلوس بل كيف قعد المصلي جاز وهذا إجماع سواء في ذلك جلسة الاستراحة والجلوس بين السجدتين والجلوس لمتابعة الإمام نعم يسن في غير الأخير جلوس التشهد الأول الافتراش فيجلس على كعب يسراه بعد فرشها وينصب رجله اليمنى ويجعل أطراف أصابعها للقبلة وفي الأخير التورك وهو مثل الافتراش إلا أنه يفضي بوركه إلى الأرض ويجعل يسراه من جهة يمناه وهذه الكيفية قد ثبتت في الصحيحين

Ketahuilah bahwasanya tidak ditentukan satu bentuk duduk dalam shalat, tetapi bagaimanapun seseorang  duduk, maka itu boleh. Ini merupakan ijma' baik dalam duduk  istirahat, duduk antara dua sujud dan duduk mengikuti imam. Ya begitu, disunnahkan di selain duduk tasyahud akhir, duduk seperti duduk tasyahud awal yakni duduk iftirosy, musholli duduk di atas telapak kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya....dst. sebagaimana dalam hadits riwayat imam Bukhoriy - Muslim. Wallohu a'lam. [Mas Purwo].

LINK ASAL :

www.fb.com/groups/piss.ktb/582504811772331/

POSISI DUDUK TASYAHUD SHOLAT 2 ROKAAT

PERTANYAAN :


Assalamualaikum yaa akhi, mohon penjelasannya mengenai duduk tahiyat awal pada rakaat terakhir khusus sholat 2 rakaat. [Andi Graito].

JAWABAN :

Wa'alaikum sakam. Madzhab ulama' dalam posisi duduk tasyahud :
1.madzhab syafi'i sunnah duduk iftirosy pada tasyahud awwal dan tawarruk pada tasyahud kedua, untuk sholat dua roka'at duduk tawarruk.
2.imam malik berpendapat, tasyahud awwal dan tasyahud kedua dua-duanya duduk tawarruk.
3.imam abu hanifah dan as tsaury tasyahud awal dan kedua dua-duanya duduk iftirosy.
4.imam ahmad bin hambal, jika sholat dua rokaat maka duduk iftirosy, jika empat rokaat maka tasuyahud awal iftirosy dan tasyahud kedua tawarruk. Wallohu a'lam. (Mas Hamzah).

- kitab majmu' (3/430) :

مذهبنا أنه يستحب أن يجلس في التشهد الأول مفترشا وفي الثاني متوركا ، فإن كانت الصلاة ركعتين جلس متوركا . وقال مالك : يجلس فيهما متوركا ، وقال أبو حنيفة والثوري : يجلس فيهما مفترشا ، وقال أحمد : إن كانت الصلاة ركعتين افترش وإن كانت أربعا افترش في الأول وتورك في الثاني .

LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/930231643666311/

Kamis, 28 April 2016

Makna “KULLU BID’AH DHOLALAH”

Pada firman Allah yang berbunyi : Waja`alna minal maa-i KULLA syai-in hayyin. Lafadz KULLA disini, haruslah diterjemahkan dengan arti : SEBAGIAN. Sehingga ayat itu berarti: Kami ciptakan dari air sperma, SEBAGIAN makhluk hidup.Karena Allah juga berfirman  menceritakan tentang penciptaan  jin dan Iblis yang berbunyi: Khalaqtanii min naarin. Artinya : Engkau (Allah) telah menciptakan aku (iblis) dari api. 
Dengan demikian, ternyata lafadl KULLU, tidak dapat diterjemahkan secara mutlak dengan arti : SETIAP/SEMUA, sebagaimana umumnya jika merujuk ke dalam kamus bahasa Arab umum, karena hal itu tidak sesuai dengan kenyataan.
Demikian juga dengan arti hadits Nabi saw. : Fa inna KULLA BID`ATIN dhalalah,. Maka harus diartikan: Sesungguhnya SEBAGIAN dari BID`AH itu adalah sesat.
Kulla di dalam Hadits ini, tidak dapat diartikan SETIAP/SEMUA BID`AH itu sesat, karena Hadits ini juga muqayyad atau terikat dengan sabda Nabi saw., yang lain: Man sanna fil islami sunnatan hasanatan falahu ajruha wa ajru man `amila biha. Artinya : Barangsiapa memulai/menciptakan perbuatan baik di dalam Islam, maka dia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya.
Jadi jelas,  ada perbuatan baru yang diciptakan oleh orang-orang di jaman sekarang, tetapi dianggap baik oleh Nabi saw. dan dijanjikan pahala bagi pencetusnya, serta tidak dikatagorikan BID`AH DHALALAH.
Sebagai contoh dari man sanna sunnatan hasanah  (menciptakan perbuatan baik) adalah saat Hajjaj bin Yusuf memprakarsai pengharakatan pada mushaf Alquran, serta pembagiannya pada juz,  ruku`, maqra, dll yang hingga kini lestari, dan sangat bermanfaat bagi seluruh umat Islam.
Untuk lebih jelasnya, maka bid’ah itu dapat diklasifikasi sebagai berikut : Ada pemahaman bahwa Hadits KULLU BID`ATIN DHALALAH diartikan dengan: SEBAGIAN BID`AH adalah SESAT, yang contohnya :
1. Adanya sebagian masyarakat yang secara kontinyu bermain remi atau domino setelah pulang dari mushalla.
2. Adanya kalangan umat Islam yang menghadiri undangan Natalan.
3. Adanya beberapa sekelompok muslim yang memusuhi sesama muslim, hanya karena berbeda pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiyah furu`iyyah (masalah fiqih ibadah dan ma’amalah),  padahal sama-sama mempunyai pegangan dalil Alquran-Hadits, yang motifnya hanya karena merasa paling benar sendiri. Perilaku semacam ini dapat diidentifikasi sebagai BID`AH DHALALAH). 
Ada pula pemahaman yang mengatakan, bahwa amalan baik yang terrmasuk ciptaan baru di dalam Islam dan tidak bertentangan dengan syariat Islam yang sharih, maka disebut SANNA (menciptakan perbuatan baik). Contohnya: 
Adanya sekelompok orang yang mengadakan shalat malam (tahajjud) secara berjamaah setelah shalat tarawih, yang khusus dilakukan pada bulan Ramadhan di Masjidil Haram dan di Masjid Nabawi, seperti yang dilakukan oleh tokoh-tokoh beraliran Wahhabi Arab Saudi semisal Syeikh Abdul Aziz Bin Baz dan Syeikh Sudaisi Imam masjidil Haram, dll. Perilaku ini juga tergolong amalan BID`AH karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi saw., tetapi dikatagorikan sebagai BID’AH HASANAH atau bid’ah yang baik. 

Melaksanakan shalat sunnah malam hari dengan berjamaah yang khusus dilakukan pada bulan Ramadhan, adalah masalah ijtihadiyah yang tidak didapati tuntunannya secara langsung dari Nabi saw. maupun dari ulama salaf, tetapi kini menjadi tradisi yang baik di Arab Saudi. Dikatakan Bid’ah Hasanah karena masih adanya dalil-dalil dari Alquran-Hadits yang dijadikan dasar pegangan, sekalipun tidak didapat secara langsung/sharih, melainkan secara ma`nawiyah. Antara lain adanya ayat Alquran-Hadits yang memerintahkan shalat sunnah malam (tahajjud), dan adanya perintah menghidupkan malam di bulan Ramadhan.
Tetapi mengkhususkan shalat sunnah malam (tahajjud) di bulan Ramadhan setelah shalat tarawih dengan berjamaah di masjid, adalah jelas-jelas perbuatan BID`AH yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi saw. dan ulama salaf. Sekalipun demikian masih dapat dikatagorikan sebagai perilaku BID`AH HASANAH.
Demikian juga umat Islam yg melakukan pembacaan tahlil atau kirim doa untuk mayyit, melaksanakan perayaan maulid Nabi saw. mengadakan isighatsah, dll, termasuk BID’AH HASANAH. Sekalipun amalan-amalan ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi saw. namun masih terdapat dalil-dalil Alquran-Haditsnya sekalipun secara ma’nawiyah.
Contoh  mudah, tentang pembacaan tahlil (tahlilan masyarakat), bahwa isi kegiatan tahlilan adalah membaca surat Al-ikhlas, Al-falaq, Annaas. Amalan ini jelas-jelas adalah perintah Alquran-Hadits. Dalam kegiatan tahlilan juga membaca kalimat Lailaha illallah, Subhanallah, astaghfirullah, membaca shalawat kepada Nabi saw. yang jelas- jelas perintah Alquran-Hadits. Ada juga pembacaan doa yang disabdakan oleh Nabi saw. : Adduaa-u mukhkhul ‘ibadah. Atrinya : Doa itu adalah intisari ibadah. Yang jelas, bahwa menghadiri majelis ta`lim atau majlis dzikir serta memberi jamuan kepada para tamu, adalah perintah syariat yang terdapat di dalam Alquran-Hadits.
Hanya saja mengemas amalan-amalan tersebut dalam satu rangkaian kegiatan acara tahlilan di rumah-rumah penduduk adalah BID`AH, tetapi termasuk bid’ah yang dikatagorikan sebagai BID`AH HASANAH. Hal itu, karena senada dengan shalat sunnah malam berjamaah yang dikhususkan di bulan Ramadhan, yang kini menjadi kebiasaan tokoh-tokoh Wahhabi Arab Saudi.
Nabi saw. dan para ulama salaf,  juga tidak pernah berdakwah lewat pemancar radio atau menerbitkan majalah dan bulletin. Bahkan pada saat awal Islam berkembang, Nabi saw. pernah melarang penulisan apapun yang bersumber dari diri beliau saw. selain penulisan Alquran. Sebagaiman di dalam sabda beliau saw. : La taktub `anni ghairal quran, wa man yaktub `anni ghairal quran famhuhu. Artinya: Jangan kalian menulis dariku selain alquran, barangsiapa menulis dariku selain Alquran maka hapuslah. Sekalipun pada akhir perkembangan Islam, Nabi saw. menghapus larangan tersebut dengan Hadits : Uktub li abi syah. Artinya: Tuliskanlah hadits untuk Abu Syah.
Meskipun sudah ada perintah Nabi saw. untuk menuliskan Hadits, tetapi para ulama salaf tetap memberi batasan-batasan yang sangat ketat dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para muhadditsin. Fenomena di atas sangat berbeda dengan penerbitan majalah atau bulletin.
Dalam penulisan artikel untuk majalah atau bulletin, penulis hanyalah mencetuskan pemahaman dan pemikirannya, tanpa ada syarat-syarat yang mengikat, selain masalah susunan bahasa. Jika memenuhi standar jurnalistik maka artikel akan dimuat, sekalipun isi kandungannya jauh dari standar kebenaran syariat.
Contohnya, dalam penulisan artikel, tidak ada syarat tsiqah (terpercaya) pada diri penulis, sebagaimana yang disyaratkan dalam periwayatan dan penulisan Hadits Nabi saw. Jadi sangat berbeda dengan penulisan Hadits yang masalah ketsiqahan menjadi syarat utama untuk diterima-tidaknya Hadits yang diriwayatkannya.
Namun, artikel majalah atau bulletin dan yang semacamnya, jika berisi nilai-nilai kebaikan yang sejalan dengan syariat, dapat dikatagorikan sebagai BID’AH HASANAH, karena berdakwah lewat majalah atau bulletin ini, tidak pernah dilakukan oleh Nabi saw. maupun oleh ulama salaf manapun. Namun  karena banyak manfaat bagi umat, maka dapat dibenarkan dalam ajaran Islam, selagi tidak keluar dari rel-rel syariat yang benar.

Hukum Maulid Nabi

Tradisi merayakan maulid Nabi SAW. 12 Rabiul Awwal (sebagian ada yang mengatakan 9 Rabiul Awwal, juga ada yang mengatakan 17 Rabiul Awwal) tidak hanya ada di Indonesia, tapi merata di hampir semua belahan dunia Islam.Kalangan awam di antara mereka barangkali tidak tahu asal-usul kegiatan ini. Tetapi mereka yang sedikit mengerti hukum agama akan tahu bahwa perkara ini tidak termasuk bid`ah yang sesat karena tidak terkait dengan ibadah mahdhah atau ritual peribadatan dalam syariat.
Alasan di atas dapat dilihat dari bentuk isi acara maulid Nabi yang sangat bervariasi tanpa ada aturan yang baku. Semangatnya justru pada momentum untuk menyatukan gairah ke-Islaman. Mereka yang melarang peringatan maulid Nabi SAW. sulit membedakan antara ibadah dengan syi’ar Islam. Ibadah adalah sesuatu yang baku (given/tauqifi) yang datang dari Allah SWT, tetapi syi’ar adalah sesuatu yang  ijtihadi, kreasi umat Islam dan situasional serta mubah. Perlu dipahami, sesuatu yang mubah tidak semuanya dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Imam as-Suyuthi mengatakan dalam menananggapi hukum perayaan maulid Nabi SAW., “Menurut saya asal perayaan maulid Nabi SAW., yaitu manusia berkumpul, membaca al-Qur’an dan kisah-kisah teladan Nabi SAW. sejak kelahirannya sampai perjalanan hidupnya. Kemudian dihidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu tergolong bid’ah hasanah (sesuatu yang baik). Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW., menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhamad saw. yang mulia.” (Al- Hawi Lil-Fatawa, juz I, h. 251-252)
Terkait dengan bid’ah, Imam Syafi’i menjelaskan, “Sesuatu yang diada-adakan (dalam agama) ada dua macam: Sesuatu yang diada-adakan (dalam agama) bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW., prilakuk sahabat, atau kesepakatan ulama maka termasuk bid’ah yang sesat; adapun sesuatu yang diada-adakan adalah sesuatu yang baik dan tidak menyalahi ketentuan (al Qur’an, Hadits, prilaku sahabat atau Ijma’) maka sesuatu itu tidak tercela (baik).” (Fathul Bari, juz XVII: 10)

Apakah Menyentuh Kelamin Membatalkan Wudhu ?

Menyentuh kelamin, menurut Imam yang tiga selain Abu Hanifah membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Busrah binti Shafwan bahwa Nabi saw bersabda,

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّــأْ
“Barangsiapa menyentuh kelaminnya maka hendaknya dia berwudhu.” (HR. Ashab as-Sunan, at-Tirmidzi berkata, “Hasan shahih.” Dishahihkan oleh Ahmad).

Imam Abu Hanifah berpendapat tidak membatalkan, berdasarkan kepada hadits Thalq bin Ali bahwa Nabi saw ditanya tentang seorang laki-laki yang menyentuh kelaminnya dalam shalat, beliau menjawab, ”Bukankah ia adalah bagian dari tubuhmu.” (HR. Ashab as-Sunan).

Yang pertama rajih karena jumlah ulama hadits yang menshahihkannya lebih banyak, di samping ia membawa hukum keluar dari asalnya yaitu tidak membatalkan kepada membatalkan, maka di sini terdapat tambahan ilmu, oleh karenanya ia patut didahulukan. Wallahu a'lam.

Tidur yang membatalkan wudhu

Menurut Imam Abu Hanifah, tidur yang membatalkan adalah tidur dengan posisi tidur pada umumnya, tergeletak, miring dan tengkurap, sementara tidur yang tidak membatalkan adalah tidur dengan salah satu posisi dalam shalat seperti ruku’, sujud dan lainya.

Menurut Imam Malik dan Ahmad, tidur yang membatalkan adalah tidur yang berat atau lama, sementara yang tidak adalah yang ringan atau sebentar.

Menurut Imam asy-Syafi'i, tidur yang tidak membatalkan adalah tidur dengan posisi duduk mantap di tanah, selainnya membatalkan.

Pendapat pertama berdalil kepada hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda, “Wudhu wajib atas orang yang tidur dengan posisi tidur, karena dengan posisi itu persendiannya mengendur.” (HR. Abu Dawud dan dia berkata, “Hadits mungkar.” Hadits ini didhaifkan oleh Imam al-Bukhari dan Ahmad).

Pendapat kedua berdalil kepada hadits Anas bin Malik berkata, “Para sahabat Rasulullah saw menunggu Isya`, mereka tidur kemudian shalat tanpa berwudhu.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat Abu Dawud, “Para sahabat Rasulullah saw pada masa beliau menunggu Isya` sehingga kepala mereka tertunduk kemudian mereka shalat dan tidak berwudhu.”

Pendapat kedua ini berkata, tidur para sahabat tersebut adalah tidur yang sedikit, atau tidur ringan, tidak berat.

Pendapat ketiga berdalil kepada dalil pendapat kedua, kata pendapat ketiga, tidur mereka adalah tidur dengan duduk yang mantap.

Pendapat pertama lemah karena hadits yang mendukungnya dhaif, sementara pendapat kedua mengundang pertanyaan, dari mana orang yang tidur dengan duduk mengetahui kalau duduknya mantap sementara dia sendiri tidur? Sebab sudah dimaklumi bahwa orang yang tidur tidak mengetahui dirinya, jadi yang rajih adalah pendapat kedua karena pada dasarnya tidur bukan merupakan hadats, ia hanya keadaan di mana hadats mungkin terjadi sementara pelakunya tidak mengetahui karena dia tidur, dari sisi ini maka jika tidurnya ringan, di mana kalau ada sesuatu yang keluar dari dirinya dia mengetahui, maka wudhunya batal, dan jika sebaliknya, tidurnya berat atau tidur dalam arti sebenarnya maka wudhunya batal. Wallahu a'lam.
(Izzudin Karimi)http://www.alsofwah.or.id/

Bagaimana Hukum Membaca Basmalah Sebelum Salam

 
Pertanyaan :
  • Bagaimanakah hukum salam yang di ucapkan setelah basmalah ?, mengingat ada hadist "kullu amrin dst....."
Jawaban
Hukum membaca bismillah sebelum salam adalah tidak sunah untuk dijawab, alasanya hukum sunahnya memulai sesuatu dengan mengucapkan bismillah sebagaimana dalam hadits كلّ أمر ذى بال إلخ itu berlaku kalau memang perkaranya bukan dzikir yang murni sebagaimana bacaan ayat al-Qur’an yang dibuat dzikir sehingga kalau nanti perkara itu adalah asalnya untuk dzikir maka tidak sunah memulainya dengan bacaan bismillah padahal mengucapkan salam itu asalnya memang untuk dzikir oleh karenanya kalau didahului dengan bacaan bismillah maka itu termasuk mendahului dengan kalam yang punya pengaruh hukum tidak sunah dijawab.

Dengan ibarot sebagai berikut :
ومنها أن يبدأ كل مسلم منهم بالسلام قبل الكلام ويصافحه عند السلام قال النبى من بدأ بالكلام قبل السلام فلا تجيبوه حتى يبدأ بالسلام .اهـ إحياء علوم الدين الجزء الثانى ص 200 باب حقوق المسلم

والمراد بالأمر ما يعم القول كالقرأة والفعل كالتأليف, ومعنى ذى بال أى صاحب حال بحيث يهتم به شرعا أى بأن لا يكون من سفاسف الأمور وليس محرما ولا مكروها. ويشترط أيضا أن لا يكون ذكرا محضا ولا جعل الشارع له مبدأ غير البسملة والحمدلة, وخرج ما جعل الشارع له مبدأ غير البسملة والحمدلة كالصلاة فلا يبدؤ بالبسملة ولا بالحمدلة بل بالتكبير مثلا.اهـ
تحفة المريد على جوهر التوحيد ص 3.

ويشترط ان لايكون ذلك الامر ذكرا محضا بان لم يكن ذكرا أصلا أو كان ذكرا غير محض كالقرآن فتسن التسمية فيه بخلاف الذكر المحض كلا إله إلا الله. وان لا يجعل له الشارع مبتدأ غير البسملة والحمدلة كالصلاة فإنه جعل لها مبتدئ غير البسملة والحمدلة وهو التكبير.اهـ
الباجورى الجزء الأول ص 11.

Rabu, 25 Februari 2015

Masalah Buruh Non Muslim


Latar Belakang 

Karena factor ekonomi, seseorang melakukan segala usaha bahkan ada yang menjadi buruh pada orang non muslim sehingga ia harus melakukan segala perintahnya, seperti mengantar ke gereja bahkan mengikuti perayaan natal atau lainnya yang hatinya inkar. 

Pertanyaan :
a. Bagaimana hukum buruh pada non muslim?
b. Bagaimana hukum orang muslim tersebut?

Jawaban a :
Makruh bila pekerjaannya tidak sesuatu yang haram dan tidak mengandung unsur khidmah. Apabila pekerjaannya haram dan apabila mengandung unsur khidmah hukumnya khilaf :
-Haram.
-Jawaz ma’al karohah.

Reference :
1. Bajuri : I/28
2. Tausyeh : 167
3. Bughyatul Mustarsyidin :126
4. Qolyubi : III/19
5. Jamal ‘Alal Manhaj : III/456
6. Madzahibul Arba’ah : III/125
Majmu’ : IX/115

Jawaban b :
Berdosa, adapun apabila pekerjaan tersebut ada tanda-tanda mukaffir (mengkafirkan), maka hukumnya murtad.