Rabu, 25 Februari 2015

Masalah Buruh Non Muslim


Latar Belakang 

Karena factor ekonomi, seseorang melakukan segala usaha bahkan ada yang menjadi buruh pada orang non muslim sehingga ia harus melakukan segala perintahnya, seperti mengantar ke gereja bahkan mengikuti perayaan natal atau lainnya yang hatinya inkar. 

Pertanyaan :
a. Bagaimana hukum buruh pada non muslim?
b. Bagaimana hukum orang muslim tersebut?

Jawaban a :
Makruh bila pekerjaannya tidak sesuatu yang haram dan tidak mengandung unsur khidmah. Apabila pekerjaannya haram dan apabila mengandung unsur khidmah hukumnya khilaf :
-Haram.
-Jawaz ma’al karohah.

Reference :
1. Bajuri : I/28
2. Tausyeh : 167
3. Bughyatul Mustarsyidin :126
4. Qolyubi : III/19
5. Jamal ‘Alal Manhaj : III/456
6. Madzahibul Arba’ah : III/125
Majmu’ : IX/115

Jawaban b :
Berdosa, adapun apabila pekerjaan tersebut ada tanda-tanda mukaffir (mengkafirkan), maka hukumnya murtad.

0 komentar:

Posting Komentar