Latar Belakang
Karena factor ekonomi, seseorang
melakukan segala usaha bahkan ada yang menjadi buruh pada orang non muslim
sehingga ia harus melakukan segala perintahnya, seperti mengantar ke gereja
bahkan mengikuti perayaan natal atau lainnya yang hatinya inkar.
Pertanyaan :
a. Bagaimana
hukum buruh pada non muslim?
b. Bagaimana
hukum orang muslim tersebut?
Jawaban a :
Makruh
bila pekerjaannya tidak sesuatu yang haram dan tidak mengandung unsur khidmah.
Apabila pekerjaannya haram dan apabila mengandung unsur khidmah hukumnya khilaf
:
-Haram.
-Jawaz ma’al karohah.
Reference :
1. Bajuri : I/28
2. Tausyeh : 167
3. Bughyatul Mustarsyidin :126
4. Qolyubi : III/19
5. Jamal ‘Alal Manhaj : III/456
6. Madzahibul Arba’ah : III/125
Majmu’ : IX/115
Jawaban b :
Berdosa, adapun apabila pekerjaan tersebut ada tanda-tanda mukaffir
(mengkafirkan), maka hukumnya murtad.
0 komentar:
Posting Komentar