Assalamu’alaikum wr. wb.
Pak Ustad yang terhormat, saya pernah
mendengar ada orang yang pernah menikah dengan jin. Bahkan ada juga
dalam sinetron yang saya lihat di salah satu televisi swasta, terlepas
apakah itu cerita fiktif atau bukan yang jelas ada cerita pernikahan
dengan jin meskipun tidak dijelaskan bagaimana proses akadnya. Yang
ingin saya tanyakan, bagaimana hukum menikah dengan jin. Dan atas
jawabannya, kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb (
Yunus/Jakarta)
***
Assalamu’alaikum wr. wb. Penanya yang budiman, semoga selalu
dirahmati Allah swt. Mengenai pernikahan manusia dengan jin sebenarnya
bukan soal baru. Kami juga pernah mendengar cerita pernikahan manusia
dan jin, yang notabenenya adalah dua makhluk yang berlainan alam dan
berbeda materi penciptaannya. Namun kami belum pernah menyaksikan
bagaimana pernikahan manusia dengan jin bisa berlangsung. Hanya saja
dalam benak kami, jin merubah dirinya menjadi wujud manusia seperti
kita.
Para ulama juga sebenarnya juga jauh-jauh hari sudah membincang
tentang pernikahan manusia dengan jin, bahkan sampai ada yang mempuyai
anak dari hasil pernikahan tersebut. Dan mayoritas ulama memakruhkan
pernikahan tersebut. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah.
وَصَرْعُهُمْ
لِلْإِنْسِ قَدْ يَكُونُ عَنْ شَهْوَةٍ وَهَوًى وَعِشْقٍ كَمَا يَتَّفِقُ
لِلْإِنْسِ مَعَ الْإِنْسِ وَقَدْ يَتَنَاكَحُ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ
وَيُولَدُ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ وَهَذَا كَثِيرٌ مَعْرُوفٌ وَقَدْ ذَكَرَ
الْعُلَمَاءُ ذَلِكَ وَتَكَلَّمُوا عَلَيْهِ وَكَرِهَ أَكْثَرُ
الْعُلَمَاءِ منُاَكَحَةَ الْجِنِّ
“Bahwa merasukinya jin pada manusia bisa jadi karena dorongan
syahwat, hawa nafsu, atau jatuh cinta sebagaimana yang terjadi antara
manusia dengan manusia lainnya. Dan terkadang antara manusia dengan jin
terjadi pernikahan sampai melahirkan anak. Hal ini banyak terjadi dan
sudah diketahui secara umum. Sungguh, para ulama telah menyebutkan hal
tersebut dan membicarakannya. Dan mayoritas ulama memakruhkan pernikahan
(manusia) dengan jin” (Ibnu Taimiyah,
Majmu’ al-Fatwa, Mesir-Dar al-Wafa`, cet ke-3, 1426 H/2005 M, juz, 19, h. 39)
Di antara barisan para pakar hukum Islam yang memakruhkan pernikahan
manusia dengan jin adalah imam Malik pendiri madzhab maliki. Alasannya
adalah adanya kekhawatiran nanti kalau ada perempuan hamil akibat
melakukan zina bisa saja mengaku bahwa ia dihamili jin.
وَجَاءَ عَنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ أَجَازَهُ
وَلَكِنَّهُ كَرِهَهُ لِئَلَّا يَدَّعِىَ الْحَبَالَى مِنَ الزِّنَا
أَنَّهُ مِنَ الْجِنِّ
“Dan terdapat riwayat dari imam Malik ra bahwa beliau membolehkan
pernikahan manusia dengan jin, akan tetapi beliau memakruhkannya karena
(khawatir) perempuan-perempuan yang hamil sebab zina mengaku-aku bahwa
kehamilannya itu dari jin” (Lihat Ibnu Hajar al-Haitsami,
al-Fatawi al-Haditsiyyah, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 50)
Di kalangan madzhab syafii sendiri juga terjadi perselisihan
pendapat. Ada yang memperbolehkan, dan ada yang tidak. Di antara
pendapat yang tidak memperbolehkan pernikahan manusia dengan jin adalah
al-Bariji dan Ibnu Yunus. Alasan yang dikemukakan adalah adanya
perbedaan jenis antara bangsa manusia dan jin. Ini artinya manusia hanya
boleh menikah dengan manusia. Hal ini didasarkan atas firman Allah swt
berikut ini;
وَاَللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri” (Q.S. An-Nahl [16]: 72)
قَالَ
ابْنُ يُونُسَ مِنْ مَوَانِعِ النِّكَاحِ اخْتِلَافُ الْجِنْسِ فَلَا
يَجُوزُ لِلْآدَمِيِّ أَنْ يَنْكِحَ جِنِّيَّةً وَبِهِ أَفْتَى
الْبَارِزِيُّ لِقَوْلِهِ تَعَالَى : وَاَللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ
أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
“Ibnu Yunus berpendapat bahwa di antara yang menjadi penghalang
pernikahan adalah perbedaan jenis. Karenanya maka tidak boleh bangsa
manusia menikah dengan bangsa jin. Dan pendapat inilah yang difatwakan
al-Bariji karena didasarkan kepada firman Allah swt, ‘Allah menjadikan
bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri’ (Q.S. An-Nahl [16]:
72]” (Lihat Zakariya al-Anshari,
Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 3, h. 162)
Dari penjelasan di atas setidaknya dapat ditarik kesimpulan bahwa
dalam soal pernikahan manusia dengan jin ternyata terjadi perbedaan di
antara para ulama. Dan kami lebih memilih pendapat yang tidak
memperbolehkan pernikahan tersebut.
Pertimbangan kami memilih pendapat yang tidak memperbolehkan di
samping alasan yang dikemukakan oleh ulama di atas adalah, ketiadaan
aturan teknis yang memadai yang menjelaskan mengenai pernikahan manusia
dengan jin.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami
dengan baik. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik
dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb
(
Mahbub Ma’afi Ramdlan)
sumber